Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

Pemegang Fasilitas Kantor harus Rela Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya?

--

 

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable).

 

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai,  natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

 

Kemudian, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa. Terakhir natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

 

Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.

 

Lebih lanjut, terdapat pula aturan penyesuaian pengaturan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp 4,8 miliar yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 (PP-23/2018).

 

Pada subjek pajaknya, selain orang pribadi, juga termasuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

 

Sumber: