MENGATASI PERILAKU PROKRASTINASI AKADEMIK (MENUNDA-NUNDA MENGERJAKAN TUGAS SEKOLAH)
--
DENGAN LAYANAN KONSELING KELOMPOK
MELALUI TEKNIK KONTRAK PERILAKU
Penulis : Lisna Setyaningsih S.Pd
Asal Instansi : SMPN 2 Banyuasin II
PERILAKU menunda-nunda tugas dalam istilah psikologi disebut prokrastinasi. Ghufron dan Risnawita S (2012: 155) mendefinisikan prokrastinasi sebagai suatu penundaan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang dengan melakukan aktivitas lain yang tidak diperlukan dalam pengerjaan tugas. Steel (2007, dalam Kartadinata dan Tjundjing, 2008) faktor yang mempengaruhi yaitu karakteristik tugas, perbedaan individual dan demografi.
Karakteristik tugas menunjukkan hal-hal yang paling dominan pada lingkungan yang memungkinkan siswa melakukan prokrastinasi. Padahal dalam konteks pembelajaran siswa diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan tugasnya secara optimal sebagai pelajar sesuai dengan tuntutan yang dihadapi. Namun, ternyata permasalahan di lapangan, siswa sering menyepelekan tugas akademik yang diberikan oleh guru sehingga mereka tidak bisa mengumpulkannya sesuai dengan jangka waktu pengumpulan yang diberikan oleh guru, yang mana permasalahan tersebut perlu sekali penanganan dari guru bimbingan dan konseling. Perilaku prokrastinasi akademik akan berdampak buruk jika diabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari siswa ataupun guru di sekolah, salah satunya dapat menyebabkan prestasi peserta didik menurun dan mengakibatkan stres karena tugas sekolah yang terlalu menumpuk.
Dalam hal ini peran guru BK sangat diperlukan, oleh sebab itu upaya yang dapat dilakukan Guru BK sebagai upaya mengurangi/ mereduksi perilaku menunda mengerjakan tugas yaitu dengan melaksanakan konseling kelompok dengan teknik kontrak perilaku yang diharapkan dapat:
- Konseli dapat menganalisis dampak dari prokrastinasi akademik
- Konseli dapat menyadari prokrastinasi merupakan perilaku yang tidak menunjukkan sikap tanggung jawab
- Konseli dapat mereduksi perilaku prokrastinasi akademik
Dengan layanan konseling kelompok melalui kontrak perilaku siswa di ajak untuk menuliskan rencana perilaku yang akan diubah dengan memberikan konsekuensi di setiap rencana perubahan perilaku yang telah di tuliskan dengan jangka waktu satu minggu untuk mengimplementasikan rencana perubahan yang di tulis pada lembar kontark perilaku. Apabila siswa bisa melakukan perubahan perilaku tersebut ke arah yang lebih baik, maka siswa akan mendapatkan reward dan apabila siswa belum bisa melakukan perubahan perilaku selama jangka waktu satu minggu, siswa akan mendapatkan konsekuensi atau punishment sesuai dengan yang telah dibuat di kontrak perilaku.
Setelah satu minggu, Guru BK mengadakan pertemuan konseling kelompok kembali untuk melihat apakah siswa telah melakukan perubahan perilaku. Nah, dalam jangka waktu seminggu ternyata hasilnya signifikan 7 dari 8 siswa sudah bisa mengurangi kebiasaan menunda mengerjakan tugas sekolah. Sedangkan siswa yang belum bisa mengurangi perilaku prokrastinasi maka dilakukan konseling individu. (**)
Sumber: