Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Bawaslu Banyuasin Temukan Sejumlah Kejanggalan

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Bawaslu Banyuasin Temukan Sejumlah  Kejanggalan

--

PANGKALAN BALAI, harianbanyuasin.com - Sejak dibukanya tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu,  pada tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), dimana saat ini tengah masuk pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas parpol oleh KPU di seluruh Indonesia.

 

Dimana sehari setelah ditutupnya tahapan pendaftaran peserta pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyuasin, temukan sejumlah kejanggalan dalam kelengkapan berkas parpol yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap oleh KPU.

 

Hal itu seperti disampaikan langsung Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani HS kepada Harian Banyuasin pada Senin (15/8/22) mengatakan, Sejak ditutupnya tahapan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu tahun 2024, sejak tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin dan saat ini tegah memasuki tahapan verifikasi kelengkapan berkas, oleh KPU seluruh Indonesia termasuk juga KPU Kabupaten Banyuasin.

 

Pihaknya sebagai pengawas pemilu telah menemukan beberapa temuan, dalam kelengkapan berkas parpol yang telah dinyatakan lengkap oleh KPU, adapun temuan itu seperti adanya sejumlah nama ganda, pencatutan nama dan identitas masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol serta temuan-temuan lainya, terangnya.

 

"Dimana sebagai informasi untuk jumlah parpol yang melakukan pendaftaran di KPU kemarin, berjumlah sebanyak 40 parpol, dengan parpol dinyatakan lengkap oleh KPU sampai hari ini sebanyak 24 parpol. Sementara 16 parpol lainnya sedang dilakuan pemeriksaan oleh pihak KPU mungkin besok ada lagi pengumuman," ungkapnya.

 

Lanjutnya, Untuk 24 parpol yang sudah dinyatakan lengkap itu sejak 2 Minggu lalu pihaknya telah melakukan pengawasan, dengan cara masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Dimana pihaknya banyak menemukan kejanggalan seperti pencatutan nama masyarakat, yang masyarakat itu sendiri tidak mengetahui atau mendaftar langsung sebagai anggota partai.

 

"Bahkan anggota Bawaslu kita saja ada yang terdaftar sebagai anggota parpol, sementara dia sendiri tidak tahu dan selain itu kita juga menemukan data ganda, seperti nama satu orang tapi jumlahnya 7 orang dengan NIK dan Nama yang sama. Jadi tentunya hal itu tidak sah dan kami akan menyurati pihak KPU bersama temuan lainya agar hal itu dilakukan perbaikan," ucapnya.

 

Sumber: