Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dimassa
"Tersangka ketakutan, sehingga kabur ke semak semak, " imbuhnya. Rekannya AD (DPO) dengan sigap memacu kendaraannya untuk melarikan diri, agar tidak diamuk massa.
"Warga langsung mengejar sampai tersangka menceburkan diri ke kolam galian, " imbuhnya. Tidak selang lama, anggota Polsek Talang Kelapa yang kebenaran sedang patroli langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.
"kita amankan ke Polsek Talang Kelapa, untuk penyelidikan lebih lanjut, " tuturnya. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(ron)
Sumber: