HARIANBANYUASIN.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin resmi dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan akibat bolos kerja tanpa keterangan yang sah.
Keempat ASN tersebut tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun, sehingga dinilai telah melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ada empat ASN yang kita berikan sanksi pemecatan,” ujar Inspektur Kabupaten Banyuasin, Alamsyah, kepada wartawan (1/2/2026).
Ia menegaskan, sanksi tersebut tidak dijatuhkan secara serta-merta. Sebelum keputusan diambil, pihak Inspektorat terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Jadi tidak langsung dipecat. Ada proses klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, para ASN mengemukakan beragam alasan atas ketidakhadiran mereka, mulai dari kesulitan mengurus mutasi, jarak lokasi kerja yang jauh, hingga persoalan pribadi lainnya.
“Alasannya bermacam-macam,” beber Alamsyah.
Setelah proses pemeriksaan, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Banyuasin dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meneruskan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Banyuasin untuk ditindaklanjuti.
“Empat ASN itu berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, kecamatan, dan kelurahan,” ungkapnya.
Alamsyah mengakui bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur secara tegas terkait disiplin ASN, khususnya soal kehadiran.
“Aturannya sangat tegas, terutama soal absensi,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau para pimpinan perangkat daerah agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Menurutnya, pelanggaran disiplin seharusnya dapat dicegah sejak dini melalui pembinaan dan teguran.
“Kami berharap pimpinan instansi bisa lebih memperhatikan dan membina stafnya. Jika ada pelanggaran, segera ditegur,” katanya.