Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU
Dua Tersangka Dugaan Korupsi APAR Resmi Diserahkan ke JPU--
HARIANBANYUASIN.COM - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Pompa Portable Karhutla di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus bergulir dan kini memasuki babak penting.
Dua orang tersangka, serta barang bukti, secara resmi diserahkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 4 Februari 2026.
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini salah satunya Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan otonomi Desa.
Satu tersangka lainnya Kusnandar, selalu rekanan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Armein Ramdani dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan APAR atau Pompa Portable (Karhutla) 82 Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan kedua tersangka ini telah dilaksanakan Tahap II.
"Artinya penanganan perkara resmi beralih dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Status penahanan kedua tersangka pun dialihkan menjadi penahanan oleh JPU, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 20 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian lanjutan terhadap berkas perkara dan barang bukti, sekaligus menyusun surat dakwaan.
"Setelah seluruh administrasi dan materi perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk memasuki tahap pembuktian di persidangan," jelas Armein.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan APAR ini mencuat pada tahun 2025 dan langsung menyedot perhatian masyarakat khususnya dalam wilayah Muratara.
Sebab proses penyelidikan hingga ke penyidikan Sedikitnya ada 95 saksi yang diperiksa termasuk 82 kepala desa (desa) dan 7 camat se Kabupaten Muratara.
Proses penyidikan sendiri dimulai pada 27 Oktober 2025.
Dari penyidikan kasus ini diketahui juga bahwa pengadaan APAR ini menelan anggaran hingga Rp4miliar yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Muratara.
Dari total anggaran itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Muratara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,18 miliar atau tepatnya Rp1.177.561.855.- (Satu miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Supriyono dan Kusnandar yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 9 Desember 2025. Pada hari itu juga kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Sumber: