Korupsi Dana Darah PMI, Fitrianti Agustinda dan Suami Kompak Divonis 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Darah PMI, Fitrianti Agustinda dan Suami Kompak Divonis 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Darah PMI, Fitrianti Agustinda dan Suami Kompak Divonis 7,5 Tahun Penjara--

HARIANBANYUASIN.COM – Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang seketika berubah menjadi panggung drama yang memilukan sekaligus memuakkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Isak tangis dan teriakan histeris pecah saat Majelis Hakim yang diketuai Masriati SH MH menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto. Keduanya dinyatakan bersalah telah mengeruk pundi-pundi rupiah dari rahim kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Amar putusan yang dibacakan hakim seolah menjadi palu godam bagi keluarga terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini bukan tanpa alasan kuat, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman badan, Fitrianti Agustinda dipaksa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih sebuah angka fantastis yang diduga bersumber dari penyimpangan uang pengganti darah yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Ketajaman hakim dalam persidangan ini terlihat saat menguraikan hal-hal yang memberatkan. Hakim menegaskan bahwa perbuatan pasangan suami istri ini sangat mencederai rasa keadilan karena tidak mencerminkan sosok pemimpin yang amanah.

Terlebih lagi, selama persidangan keduanya dinilai berkelit-kelit dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengakui bahwa dana operasional darah yang mereka kelola telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Ya Allah, anak ku, Ya Allah!" teriak ibunda terdakwa di tengah riuhnya pengunjung sidang yang syok mendengar angka 7,5 tahun diucapkan hakim. Meski pihak keluarga, melalui kerabatnya Andriani, mengklaim bahwa saksi dan ahli yang mereka hadirkan tidak menjadi pertimbangan hakim, namun fakta hukum menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dari sektor yang paling krusial bagi keselamatan publik.

Selain vonis penjara dan uang pengganti miliaran rupiah bagi Fitrianti, sang suami, Dedi Siprianto, juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp30 juta. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp300 juta. Kini, sang mantan penguasa kota dan suaminya hanya diberikan waktu 7 hari untuk menentukan nasib bersujud menerima kenyataan atau melakukan perlawanan hukum melalui banding, di tengah luka publik yang merasa dikhianati oleh "uang darah" yang mereka korupsi.

Sumber: