Tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah
Sanksi berat tersebut dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN di Banyuasin agar senantiasa menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.