Empat ASN Banyuasin Dipecat Gegara Bolos Kerja, Ini Peringatan Serius bagi ASN

Selasa 03-02-2026,21:26 WIB
Reporter : Qda smeks
Editor : Ronie

Jenis Sanksi Absensi ASN Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Sebagai informasi, PP 94 Tahun 2021 mengatur sanksi berjenjang bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, yakni:

Hukuman Ringan

Teguran lisan: Tidak masuk kerja kumulatif 3 hari dalam setahun

Teguran tertulis: 4–6 hari

Pernyataan tidak puas tertulis: 7–10 hari

Hukuman Sedang

Pemotongan tunjangan kinerja atau penurunan jabatan:

11–13 hari: Potong TPP 25% selama 6 bulan

14–16 hari: 9 bulan

17–20 hari: 12 bulan

Hukuman Berat

Penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemecatan:

21–24 hari: Hukuman berat 12 bulan

25–27 hari: Hukuman berat 12 bulan

28 hari atau lebih: Pemberhentian

Tags :
Kategori :

Terkait