Jenis Sanksi Absensi ASN Berdasarkan PP 94 Tahun 2021
Sebagai informasi, PP 94 Tahun 2021 mengatur sanksi berjenjang bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, yakni:
Hukuman Ringan
Teguran lisan: Tidak masuk kerja kumulatif 3 hari dalam setahun
Teguran tertulis: 4–6 hari
Pernyataan tidak puas tertulis: 7–10 hari
Hukuman Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja atau penurunan jabatan:
11–13 hari: Potong TPP 25% selama 6 bulan
14–16 hari: 9 bulan
17–20 hari: 12 bulan
Hukuman Berat
Penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemecatan:
21–24 hari: Hukuman berat 12 bulan
25–27 hari: Hukuman berat 12 bulan
28 hari atau lebih: Pemberhentian