"Sebelum mendapat surat penempatan kerja ditempat baru atau dilantik sebagai PPPK, guru yang sudah lulus PPPK tetap mengajar di sekolah tempat dia bertugas saat masih honor," kata Aminuddin.
Apabila guru yang sudah lulus PPPK tidak melaksanakan tugas di tempat dia honor semula, sebelum dilakukan pelantikan atau belum mendapatkan SK, maka guru yang bersangkutan tersebut dinyatakan gugur.
"Kita berharap jangan sampai ada yang gugur status kelulusannya PPPK, maka harus ikuti himbauan kita," kata dia.
Disis lain, diimbau kepada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin dilarang mengangkat atau menerima pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) atau mengganti pegawai non ASN.***