Pada wilayah Kecamatan Rambutan, Bawaslu Banyuasin juga menemukan APK yang dipasang oleh caleg Kota Palembang.
Padahal, penertiban APK hanya diperuntukkan bagi caleg Kabupaten Banyuasin.
"Kami sudah memberikan teguran kepada caleg tersebut," kata April Yadi.
Kepada peserta pemilu yang ingin mengambil APK yang ditertibkan, Bawaslu Banyuasin mengimbau untuk mendatangi Panwascam di wilayah masing-masing.
"APK yang ditertibkan akan disimpan di Panwascam selama 30 hari, jika tidak diambil akan dimusnahkan" kata April Yadi.
Penertiban APK ini merupakan upaya Bawaslu Banyuasin untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Bawaslu Banyuasin juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK agar tidak ada lagi APK yang melanggar aturan.
Penertiban APK yang melanggar aturan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
"Saya setuju dengan penertiban APK ini. APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan itu mengganggu pemandangan dan membahayakan keselamatan," kata Andi, salah seorang warga Kecamatan Banyuasin III.
Bawaslu Banyuasin berharap bahwa penertiban APK ini dapat diikuti oleh seluruh peserta pemilu.
Peserta pemilu diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.***