"Dengan PMK ini pungutan ekspor kelapa sawit, CPO dan turunannya saat ini menjadi nol untuk sementara waktu. Karena harga CPO saat ini berada di bawah US$ 570 per ton," ungkap Catur.
Berdasarkan peraturan tersebut, selama harga CPO di bawah 570 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, tarif ditetapkan 0 dolar AS.
Namun, jika harga CPO 570 – 619 dolar AS per ton, maka tarif bervariasi dari 5 sampai 25 dolar AS. Bila harga CPO diatas 619 dolar AS per ton, maka tarif bervariasi antara 20 sampai 50 dolar AS.
BPDPKS tetap menjalankan program-program yang sudah ditetapkan, karena BPDPKS memiliki surplus anggaran yang bisa digunakan.
"Sesuai dengan aturan Menteri Pertanian, dana BPDPKS hanya diberikan kepada para petani sawit yang lahannya 'clean and clear'. Alias tidak dalam kasus sengketa dan bukan masuk kawasan hutan (bersertifikat)," katanya.
BPDPKS juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar perkebunan sawit masuk dalam program nasional penerbitan sertifikatnya," pungkasnya.*