"Jadikan pembelajaran dan shock terapi untuk semua," tegasnya.
Perlu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka yang merugikan negara diatas Rp 1 Miliar dalam kasus Uji Tera pada Dinas Koperindag Banyuasin pada tahun 2017-2019.
Empat tersangka yakni HI pejabat eselon III di OPD Banyuasin bersama EH, AF, TA yang merupakan ASN di Kota Palembang terjerat kasus retribusi Uji Tera di DPKUKM Banyuasin.*