PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang pengganti dari terpidana korupsi kegiatan Uji Tera, pada Diskoperindag Banyuasin, dengan terdakwa Tommy Ardiansyah sebesar Rp 226.800.000.
Uang itu diberikan Tommy Ardiansyah setelah divonis 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim.
Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo mengatakan, uang penganti tersebut diserahkan istri terpidana Rabu 8 Februari 2023, yang diterima langsung pihak Kejaksaan.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke kas negara melalui Bank BUMN.
"Ini sesuai keputusan Pengadilan Palembang Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg tanggal 20 Agustus 2021," katanya didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi dan Kasi Intel Wily Pramudia.
Kalau uang pengganti ini tak dibayarkan sambungnya, tentunya masa hukuman terpidana ditambah.
Uang itu diserahkan setelah jaksa eksekutor melobi keluarga agar segera membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Adanya kasus ini, pihaknya berpesan agar pihak yang diberikan kewenangan dalam menarik retribusi untuk bekerja sesuai peraturan.