Surat Cinta : Kepada Yang Terhormat Bapak Bupati Banyuasin
Kondisi jalan lintas timur banyuasin yang bergelombang--Panji
HARIANBANYUASIN.COM - Diketahui bahwa jalan lintas Palembang - Jambi, terutama jalan yang berada di Desa Gasing dan Desa Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Desa Rejodadi dan Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Desa Langkan, Desa Pangkalan Panji, dan di depan SPBU Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, merupakan jalan dengan kondisi aspal bergelombang di tengah dan pinggir jalan.
Hal ini memicu banyaknya terjadi kecelakaan lalulintas(lakalantas).
Lakalantas Polres Banyuasin pun telah menghimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati di jalan yang bergelombang. (https://www.facebook.com/share/v/1BNyV9nRDB/).
BACA JUGA:Menuju Perubahan Besar Dunia
BACA JUGA:Pejabat Berulang Kali Buat Rakyat Geram
Begitu banyak korban berjatuhan akibat dari jalan yang bergelombang, dan baru-baru ini terjadi kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka. (https://www.facebook.com/share/p/1DrR4zVADe/)
Himbauan pihak Satlantas Polres Banyuasin juga sampaikan terkait mengenai tingginya gelombang aspal jalan yang berada di desa langkan yang kemudian menjadi tempat biasa terjadinya lakalantas. (https://www.facebook.com/share/v/12LFwVNjyhL/)
BACA JUGA:Kemiskinan Tinggi, Bisakah Sekolah Rakyat Jadi Solusi ?
BACA JUGA:Anomali Anggota Dewan
Pesan Kepada Bapak/Ibu Bupatu dan Wakil Bupati Banyuasin
Dari banyaknya korban yang berjatuhan akibat dari jalan yang bergelombang, hal ini menjadi pertanyaan besar kepada sang pemangku kekuasaan, pejabat daerah yaitu Yang Terhormat Bapak Askolani dan Ibu Netta yang terhormat.
Lewat manakah Bapak/Ibu yang terhormat ketika mau menuju ke perkantoran Pemkab Banyuasin?
Apakah tidak melihat betapa rusaknya jalan lintas Palembang-Betung?
BACA JUGA:Islam, Lahirkan Generasi Terbaik
BACA JUGA:Siswa Makin Brutal, Potret Buram Generasi
Jalan yang begitu banyak memakan banyak korban lakalantas, terutama yang menjadi korban adalah pengendara sepeda motor.
Sudah berlalu satu periode masa kepemimpinan Yang Terhormat Bapak Askolani, tetapi jalan belum ada pembenahan secara maksimal.
Masuk ke periode kedua pun demikian, salah satu di antara point kampanye beliau pada periode kedua ini adalah "jalan mulus jembatan bagus"(https://www.facebook.com/share/r/1646jkHxah/).
Ambisi sebelum menjadi bupati pada periode kedua, dengan penuh rasa percaya dirinya beliau memberikan harapan kepada para konstituennya yang mana satu diantaranya adalah jalan mulus jembatan bagus.
Memang bukan mudah untuk merealisasikan program ini secara cepat untuk masa jabatan yang baru sekitar 1(satu) tahun kurang lebih menjabat pada periode kedua.
Namun apabila dilihat dari korban yang berjatuhan dari jalan yang bergelombang tersebut membuat hal demikian harus menjadi program yang harus diutamakan untuk direalisasikan sebelum program dan/atau materi kampanye yang digaungkan sebelumnya.
Sebab, apabila perbaikan jalan ini tidak segera dilaksanakan, maka akan memakan korban lebih banyak lagi, belum lagi terjadinya kemacetan yang berlapis-lapis.
Tentunya ini menjadi dosa jariyah bagi Bapak Askolani dan Ibu Netta yang terhormat apabila tidak ada upaya mitigasi dalam mengurangi jumlah lakalantas di jalan lintas Timur Palembang - Betung.
Ketentuan Pidana Apabila Sampai Akhir Masa Jabatan Periode Kedua Tidak Direalisasikan
Sebelum melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati dilantik dan disumpah didepan gubernur dan wakil gubernur.
Pelantikan ini dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan daerah kabupaten/kota sebagaimana menurut ketentuan Pasal 6 ayat(2) PP No. 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun isi dari sumpah jabatan bupati dan wakil bupati sebagaimana menurut Pasal 7 ayat (2) PP No. 16/2016 berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
Diantara janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin adalah "jalan mulus jembatan bagus".
Sepatutnya atau sewajarnya masyarakat menutut perbaikan jalan tersebut setelah yang terhormat Bapak Bupati Banyuasin menduduki jabatannya sebagai bupati untuk yang kedua periode kalinya.
Adalah kewajiban bagi negara dalam hal perbaikan jalan untuk kemanan dan kenyamanan para pengguna jalan, sebagaimana menurut Pasal 5 ayat(1) dan Pasal 29 ayat(1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum bahwa negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan jalan serta mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi jalan harus dipertahankan.
Negara dalam hal ini adalah pejabat daerah dengan dalam hal tanggungjawabnya untuk memberikan infrastruktur yang nyaman dan mengurangi kemungkinan tingginya resiko lakalantas, termasuk diantaranya adalah pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Membangun jalan kabupaten dan desa adalah kewenangan dari negara, dalam hal ini adalah bupati dan wakil bupati sebagaimana menurut Pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 2/2022 tentang Jalan.
Kemudian pemerintah daerah(Pemda kabupaten/kota).
Apabila dalam hal ini, Bupati dan wakil bupati Banyuasin tidak menepati janji sebagaimana mestinya menurut janji yang dia sampaikan ketika dilantik yakni "berjanji memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa" maka rakyat berhak menuntut hal demikian menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk) Dalam Hukum Pidana
Apabila bupati Banyuasin tidak mengindahkan janjinya, maka dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Akibat hukum yang ditimbulkan dalam sumpah palsu tersebut yaitu tidak diselenggarakannya perbaikan jalan sehingga menimbulkan korban dan nyawa warga sipil taat pajak yang menjadi taruhannya
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Dalam Hukum Perdata
Apabila bupati Banyuasin tidak mengindahkan janjinya, maka akan dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.
Bapak Askolani dan semua pemangku kebijakan wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban lakalantas sebagai akibat dari janjinya yang tidak diindahkan untuk memperbaiki jalan lintas timur Palembang - Jambi.
Rakyat tidak butuh jaminan kecelakaan seperti jasa Raharja dan atau yang lainnya, tetapi rakyat membutuhkan pelayanan infrastruktur yang memadai yang mementingkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.
Salah satu syarat dari perjanjian adalah adanya kesepakatan dan masyarakat menghendaki janji tersebut terealisasi kemudian adanya objek perjanjian sebagaimana Pasal 1320 BW.
Konsensus sudah terjadi dalam 2(dua) keadaan, pertama ketika pada masa kampanye, antara calon bupati dengan calon konstituantenya.
Kedua, ketika pada masa pelantikan dan pengangkatan sumpah di depan gubernur dan disaksikan di depan para pimpinan dewan perwakilan rakyat.
Dalam hal ini adalah sah perjanjian tersebut dan mengikat bagi para pihak, terlebih-lebih secara holistik disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pintu hukum terbuka lebar bagi para pencari keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum, tinggal lagi kita bertarung melawan kekakuan ruang lingkup hukum formil dalam melawan penguasa hanya dengan bermodal legal argumen dan panggilan humanistik, bukan tentang kepentingan individu maupun kelompok dalam titik tertentu.
Rusaknya Jalan Palembang-Betung Adalah Tanggung Jawab Bupati
Menurut Pasal 13 ayat(1) UU No. 2/2022 yang berbunyi "Penguasaan atas Jalan ada pada negara" Siapa negara yang dimaksud?
Jawabannya pada ayat selanjutnya yaitu Pasal 13 ayat(2) bahwa "Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam kesatuan Sistem Jaringan Jalan".
Bapak Bupati Banyuasin sudah mengajukan permohonan perbaikan jalan nasional Betung-Palembang tertanggal 03 September 2025 (https://www.facebook.com/share/v/1CPVgNoBjG/).
Padahal jalan rusak tersebut sudah dari periode pertama beliau menjabat, tentunya sudah jauh sebelum menjabat di periode kedua harusnya sudah diperbaiki sebelum memakan banyak korban.
Adapun kualitas jalan tentunya harus lebih baik dari kualitas aspal sebelumnya, karena merujuk pada janji kampanye beliau "jalan mulus jembatan bagus".
Pemerintah daerah, khususnya Bupati Banyuasin tentunya memiliki kuasa penuh terhadap lalu lalang kendaraan-kendaraan yang bermuatan lebih dari seharusnya untuk jalan Banyuasin, terutama dalam hal perbaikan jalan.
Tentunya masyarakat menginginkan yang terbaik dari pelayanan pejabat daerah, sebagaimana berteret janji kampanye Yang Terhormat Bupati Banyuasin yang hampir kebanyakan program gratis pelayanan kepada masyarakat.
Dari uraian diatas, maka kami Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan DPC Banyuasin (BP2SS Banyuasin) mewakili seluruh masyarakat kabupaten Banyuasin, terkhusus bagi keluarga korban lakalantas;
- Menuntut perbaikan jalan sebagaimana bunyi janji kampanyenya "jalan mulus jembatan bagus" tanpa alasan apapun dan disegerakan, karena ini menyangkut nyawa-nyawa yang akan melayang dikemudian hari disebabkan jalan bergelombang, bukan hanya janji sekedar janji kampanye saja, tetapi bukti kerja nyata yang diinginkan.
- Menuntut Bapak Askolani agar memperbaiki jalan yang berkualitas dan sumber daya pekerja yang mumpuni dibidangnya, serta profesional
- Menuntut Bapak Askolani agar segera melaksanakan semua JANJI KAMPANYENYA secara bertahap sebelum habis masa jabatan, dan yang kami harap agar diprioritaskan adalah perbaikan jalan secara totalitas, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan janji-janji yang lain.
Besar harapan kami agar janji ini sungguh akan terlaksana, jangan sampai kiranya ada permainan dibawah meja untuk memperkaya diri sendiri melalui anggaran-anggaran yang diperuntukkan kepada rakyat, terutama perbaikan jalan.
Jangan sampai mengundang amarah rakyat dengan janji dan janji yang tidak ada bukti sama sekali dan ada saatnya rakyat akan bangkit melawan pemerintah yang korup.
Panji Al Islami, S.H., C.NS.
Ketua Umum BP2SS Banyuasin
Sumber: