Harobin Mustofa Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Harobin Mustofa--
Data identitas yang terkait dengan objek tanah juga dipalsukan, sehingga menciptakan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Prosedur yang seharusnya dilalui untuk memastikan legalitas tanah tersebut tidak dijalankan dengan benar.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dengan merugikan negara, yang berujung pada kerugian finansial yang besar bagi masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi ini sangat berat, mengingat kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi daerah dan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan dan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kejati Sumsel diharapkan dapat menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan, guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sumber: