Harobin Mustofa Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kasus yang Menjeratnya!

Harobin Mustofa Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Kasus yang Menjeratnya!

Harobin Mustofa--

HARIANBANYUASIN.COM - Kejati Sumsel menetapkan mantan Sekda Kota Palembang, Harobin Mustofa sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu 22 Januari 2025.

Penetapan status tersangka itu, lantaran Harobin diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang.

Sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan menjadi objek perkara dalam kasus ini.

BACA JUGA:SAH! SKB 3 Menteri Diterbitkan, Ini Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan

BACA JUGA:Tumbang di Istora: Leo/Bagas Gagal Melaju ke Babak 16 Besar

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp11,76 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan selain Harobin Mustofa, ada dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti yang cukup dan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

"Ditetapkannya tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta cukup bukti, mereka terlibat dalam perkara ini," ungkap Vanny.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang mengatur tentang pengumpulan bukti dalam suatu perkara pidana.

Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp11.760.000.000,00.

Angka ini menggambarkan betapa besar dampak dari tindak pidana korupsi ini terhadap keuangan negara, yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat atau sektor yang lebih produktif.

Menurut Vanny, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini melibatkan manipulasi data dan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka memanipulasi proses penerbitan sertifikat tanah, sehingga objek tanah tersebut bisa dipindah tangankan dengan cara yang tidak sah.

Sumber: