Ironi Tambal Sulam Atasi Kesejahteraan
Ismawati--doc
HARIANBANYUASIN.COM - Pada 1 Januari 2025 pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Dalihnya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dimana hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:Tren Childfree, Haruskah?
BACA JUGA:Penerapan Sistem Sekuler, Lahirkan Generasi Sadis dan Keji
Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Banyak pihak yang khawatir kebijakan ini akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Bidang Penelitian, Jahen F. Rezki menyebut, kenaikan tarif PPN akan membebani masyarakat miskin lebih berat dibandingkan kelompok kaya (kontan.co.id, 22/11).
BACA JUGA:Perlu Upaya Serius Menyelamatkan Pemuda dari Kerusakan
BACA JUGA:Menanti Junnah Menyelamatkan Gaza
Demi meredam dampak kenaikan PPN ini, beragam guyuran stimulus ekonomi diberikan pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang diberikan kepada masyarakat miskin, kelas menengah, dan pelaku usaha.
Lalu, apa sajakah ragam insentif tersebut?
BACA JUGA:Ironi Negeri dalam Bayang-Bayang Judi
Sumber: