Hari Antikorupsi, Mantan Kades Muara Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Muara Baru saat diamankan Kejari Banyuasin--Roni
BACA JUGA:Demo IRT Dibubarkan Polisi, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BLT
Romansyah kini dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, ia dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang.
“Penahanan ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ini juga menjadi peringatan bagi para pengelola dana publik agar selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas Giovani.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi Dana Desa yang mencoreng upaya pembangunan desa di Indonesia.
Dana Desa, yang sejatinya dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kejari Banyuasin berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola anggaran publik untuk bertindak jujur dan transparan.
“Melalui kasus ini, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi, terutama yang menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Giovani.
Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Kejari Banyuasin dalam memberantas korupsi, sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia.
Masyarakat pun berharap keadilan dapat ditegakkan, dan praktik-praktik korupsi di level pemerintahan desa dapat diberantas hingga tuntas.
Sumber: