BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Banyuasin Menempati Posisi Ketiga Pemain Judi Online Terbanyak di Sumbagsel, Peringkat 1 Di Mana?

Banyuasin Menempati Posisi Ketiga Pemain Judi Online Terbanyak di Sumbagsel, Peringkat 1 Di Mana?

Data OJK profesi yang bermain judi online di Sumsel--doc

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Padi Terbanyak di Sumsel, Banyuasin Nomor Berapa?

Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan karyawan swasta, dengan total 55.370 pemain dan deposit sebesar Rp187 miliar.

Namun, keterlibatan pengusaha (21.259 pemain) dan pelajar serta mahasiswa (9.582 pemain) menambah dimensi baru dari masalah ini.

Bahkan, OJK mencatat keterlibatan anggota TNI, Polri, PNS, dan wartawan dalam aktivitas perjudian ini, yang semakin memperburuk kondisi.

Arifin menyoroti peran kemajuan teknologi dalam mempermudah akses terhadap judi online.

"Perkembangan teknologi membuat judi online semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak hingga orang dewasa," ujarnya.

Platform judi online sering kali menyerupai permainan online biasa, sehingga banyak orang terjebak tanpa sadar bahwa mereka sedang berjudi.

Kemudahan dalam membuka rekening bank secara online juga menjadi salah satu faktor yang mendukung maraknya praktik judi online.

OJK mencatat bahwa hingga pertengahan Oktober 2024, mereka telah memblokir 7.599 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Selain itu, Arifin mengungkapkan adanya keterkaitan antara judi online dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Banyak pelaku judi online menggunakan dana dari pinjol ilegal untuk membiayai aktivitas perjudian mereka, menciptakan lingkaran utang yang sulit diatasi.

Deputi bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menambahkan bahwa sepanjang 2023, terdapat sekitar 3,7 juta pemain judi online yang tercatat.

Dari jumlah tersebut, 97.019 di antaranya adalah anggota TNI dan Polri. PPATK juga mencatat 135.309 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), yang sebagian besar berkaitan dengan penggelapan dana dan aktivitas perjudian.

Menurut Fithriadi, memberantas judi online tidak dapat hanya bergantung pada penegakan hukum.

"Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk media, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, terutama bagi generasi muda dan kelompok berpenghasilan rendah yang sering kali menjadi target utama," ungkapnya.

Sumber: berbagai sumber