BNN Buka Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2024, Ini Syaratnya
BNN membuka pengadaan CPPPK tahun anggaran 2024--bnn.go.id
Adapun persyaratan bagi pelamar adalah sebagai ebrikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat melamar.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Pendidikan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), Sarjana (S-1) dan Magister (S-2) dengan IPK minimal 2,50 dalam skala 4
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang sebagai syarat tambahan (tidak wajib)
i. Sehat jasmani
j. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnyal.
l. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
m. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
n. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN.
Sumber: