BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Kejiwaan(ODGJ) Sebagai Korban atau Pelaku

Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Kejiwaan(ODGJ) Sebagai Korban atau Pelaku

Panji Al Islam, S.H--

BACA JUGA:Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki

Tidak hanya itu, dalam hal pelayanan publik sering kali ODGJ mendapatkan perlakuan secara diskriminatif.

Hal ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana Pasal Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa,

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.” 

Dari penjelasan di atas, maka hak korban tindak pidana ODGJ wajib mendapatkan perhatian pihak penegak hukum untuk dilindungi hak-haknya.

Sebagaimana konstitusi menjamin bahwa non derogable right adalah hak atas setiap orang tanpa terkecuali untuk tidak dapat dikurangi.

Hal ini seperti yang dikatakan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 bahwa terkait perlindungan terhadap korban, setiap orang berhak mendapatkan hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman.

Selanjutnya hak bebas dari penyiksaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.

Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum kepada ODGJ yang menjadi korban penganiayaan yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa serta memberikan ruang fasilitas untuk orang dengan gangguan kejiwaan adalah wilayah yuridis tanggungjawab pemerintah dengan segala instrumen politik maupun hukum.

Hal ini sebagai bentuk langkah preventif terhadap perlindungan ODGJ agar tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun mental dari setiap orang yang ingin melakukan kejahatan.

Maka ODGJ sebagai korban tindak pidana memiliki hak konstitusional atas perlindungan terhadap ancaman kejahatan maupun tindakan yang melanggar hukum lainnya.

Sumber: