Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya

Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya

Mendikbudristek telah menetapkan penggunaan seragam sekolah baru berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 550 tahun 2023--

Sementara di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Untuk diketahui, seragam nasional akan dikenakan minimal pada Senin dan Kamis serta pada saat upacara bendera. 

Saat upacara bendera, penggunakan seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Seragam Pramuka:

- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat:

- Pakaian adat digunakan hanya pada acara-acara adat tertentu dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Peraturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam berpakaian di lingkungan sekolah.

Serta memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk memilih seragam yang sesuai dengan karakter dan nilai-nilai yang ingin disampaikan. 

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih teratur dan representatif.***

Sumber: