Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya

Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya

Mendikbudristek telah menetapkan penggunaan seragam sekolah baru berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 550 tahun 2023--

BACA JUGA:Gaji Lulusan 8 Sekolah Kedinasan, Nomor 8 Bisa Mencapai Ratusan Juta

- Kemeja putih dengan lengan pendek memiliki satu saku di kiri depan dan dimasukkan dalam celana.

- Celana pendek warna merah muda, dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut. Penggunaannya dilengkapi ikat pinggang dan terdapat saku di kanan dan kiri celana.

- Ikat pinggang sekitar 3 cm

- Kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam

2. Seragam SD untuk putri:

- Kemeja lengan pendek/panjang dengan satu saku di kiri, dimasukkan ke dalam rok

- Rok pendek merah tanpa saku dilengkapi dengan ikat pinggang dengan panjang rok sekitar 5 cm di bawah lutut

- Jilbab (bagi yang mengenakan kemeja panjang)

- Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm

- Mengenakan kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki

- Sepatu hitam

Seragam SMP:

- Kemeja putih dan celana (siswa putra) dan rok biru (siswa putri)

Sumber: