Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya
Mendikbudristek telah menetapkan penggunaan seragam sekolah baru berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 550 tahun 2023--
BACA JUGA:Gaji Lulusan 8 Sekolah Kedinasan, Nomor 8 Bisa Mencapai Ratusan Juta
- Kemeja putih dengan lengan pendek memiliki satu saku di kiri depan dan dimasukkan dalam celana.
- Celana pendek warna merah muda, dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut. Penggunaannya dilengkapi ikat pinggang dan terdapat saku di kanan dan kiri celana.
- Ikat pinggang sekitar 3 cm
- Kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam
2. Seragam SD untuk putri:
- Kemeja lengan pendek/panjang dengan satu saku di kiri, dimasukkan ke dalam rok
- Rok pendek merah tanpa saku dilengkapi dengan ikat pinggang dengan panjang rok sekitar 5 cm di bawah lutut
- Jilbab (bagi yang mengenakan kemeja panjang)
- Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm
- Mengenakan kaos kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam
Seragam SMP:
- Kemeja putih dan celana (siswa putra) dan rok biru (siswa putri)
Sumber: