Problematika Pembatasan Hak Beragama Oleh Konstitusi dan Pancasila

Problematika Pembatasan Hak Beragama Oleh Konstitusi dan Pancasila

Panji Al Islami, S.H--

Dan kemudian Hukum tidak hanya bersifat memaksa dengan segala perangkatnya, tetapi hukum juga bersifat mengatur serta menyalurkan eduksi terkait kesadaran etis dalam proses ketaatan personality terhadap hukum terutama dalam aspek norma agama.

Dan oleh karenanya hukum juga dapat disebut sebagai rana pendidikan dan ilmu pengetahuan.*

Sumber: