111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Ketiga tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.--

BACA JUGA:BPS Sumsel Merilis, Daya Beli Petani Sumsel di Awal Tahun 2024 Melonjak Naik

Rachmad mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan prestasi, namun ia menyadari masih banyak narkoba yang beredar di masyarakat.

Dalam melakukan pemberantasan narkotika, Polri dan BNN tidak bisa bekerja sendiri.

Diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas dan media.

Penanganan narkotika harus kompak bersama. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan.

"Seperti dalam kasus yang dilakukan Polres Banyuasin dengan menggunakan Human Intelligence," ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan berasal dari Medan yang dikendalikan oleh bandar berinisial RK.

"Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan di dalam mobil," jelasnya.

Kemudian, bandar di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang tersebut untuk disimpan di rumah dan diedarkan sesuai perintah RK.**

Sumber: