Musik Remix di Hajatan Dilarang, Terancam Pidana dan Denda!

Musik Remix di Hajatan Dilarang, Terancam Pidana dan Denda!

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN

BACA JUGA:BPS Sumsel Merilis, Daya Beli Petani Sumsel di Awal Tahun 2024 Melonjak Naik

"Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta," tegas Ferly.

Ferly juga menghimbau kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.

"Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Libur Nasional, Pj Bupati Banyuasin Instruksikan Tetap Buka Layanan Sembilang OPI Mall

BACA JUGA:Banjir Rantau Bayur: Disbunnak Banyuasin Terjunkan Dokter Hewan Periksa Hewan Ternak Warga

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ferly menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

"Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix," pungkasnya.***

Sumber: