Krissandi, Pelaku Pembacok Istri Sudah Diamankan, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Pelaku

Krissandi, Pelaku Pembacok Istri Sudah Diamankan, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Pelaku

Krissandi (23) warga Desa Terentang, Banyuasin yang tega membacok sang istri yang tengah hamil 8 bulan, telah diamankan di Polres Banyuasin.--Foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Krissandi, suami yang membacok sang istri yang tengah hamil 8 bulan di Desa Terentang, Banyuasin, Sumatera Selatan, telah diamankan di Polres Banyuasin.

Pria berusia 23 tahun itu, diserahkan warga usai melakukan pembacokan Indri Anggraini (26), Selasa 6 Februari 2024.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan jika pelaku telah diamankan.

BACA JUGA:Pembacokan Istri oleh Suami di Terentang Banyuasin: Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku

BACA JUGA:Foto Diduga Pelaku Pembacok Istri di Terentang Banyuasin Beredar, Ini Tampangnya !

"Pelaku sudah diamankan di Polres Banyuasin," katanya.

Sementara, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Undang-undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA:Pelaku Pembacok Istri di Terentang Banyuasin: Adik dan Ibu Pelaku Hampir Jadi Sasaran

BACA JUGA:Sebelum Bacok Istri yang Tengah Hamil Tua, Pelaku Sempat Akui Hal Ini pada Kepala Desa

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, pembacokan itu lantaran dirinya tersulit emosi.

Yang menduga jika korban yang tak lain adalah sang istri yang tengah mengandung anak pertamanya itu, sudah tak sayang lagi pada pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, dia merasa jika istrinya sudah tidak sayang lagi pada dirinya," ucap Kasat Reskrim, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah ! Wanita Hamil Tua yang Dibacok Suami Selamat, Kades Terentang Ungkap Kondisi Korban

Sumber: