Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.--Foto harianbanyuasin.com

BACA JUGA:43 Tahun Mengabdi Sebagai Kader Posyandu Bhakti Pertiwi, Suparni Ikhlas Dedikasikan Diri untuk Masyarakat

Pasal-pasal yang dilanggar oleh pengguna knalpot brong antara lain Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion.

Klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot.

Dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

"Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Dengan dikeluarkannya maklumat ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan tidak menggunakan knalpot brong.***

Sumber: