BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Pemkab Banyuasin Buka Lelang Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Persyaratan Lengkapnya !

Pemkab Banyuasin Buka Lelang Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Persyaratan Lengkapnya !

Lima jabatan tinggi pratama di Kabupaten Banyuasin bakal dilelang.--

BACA JUGA:Masyarakat Banyuasin Ingin Berurusan Administrasi, Tak Perlu ke Pangkalan Balai, Cukup Kesini Saja Lebih Dekat

BACA JUGA:UMK Banyuasin 2024 Naik 1,6 Persen, Segini Besarannya

1.Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan/atau Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

3. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

4. Memiliki Pangkat/Golongan ruang serendah-rendahnya Pembina golongan IV/a.

5. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator (Eselon III.b) atau sedang menduduki Jabatan Ahli Madya paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) secara akumulatif paling singkat 2 tahun.

6. Telah mengikuti dan lulus paling rendah Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III), kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional.

7. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (Tahun 2021 dan Tahun 2022).

8. Telah menyerahkan LHKPN/LHKASN Tahun 2022, SPT Pajak Tahunan Tahun 2022.

9. Telah menyerahkan.

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

11. Tidak sedang dalam proses peradilan pidana

12. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari atasan langsung (paling rendah Eselon II) bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

13. Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Sumber: