UMK Banyuasin 2024 Naik 1,6 Persen, Segini Besarannya
ilustrasi--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp 3.488.288.
Angka tersebut naik Rp 54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp 3.433.489.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banyuasin, H Elyanto SE MSI, mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Muatan Truk Dibatasi, Sejumlah Sopir yang Melintas di Jalintim Banyuasin Protes
BACA JUGA:Tanyakan Tiket Kapal, Petugas Kapal Penyeberangan Tanjung Api Api Malah Ditikam Penumpang
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Dari hasil rapat yang sudah dilaksanakan, disahkan UMK Banyuasin tahun 2024 sebesar Rp 3.488.288 atau naik Rp 54.798 atau 1,60 persen dari tahun 2023," kata Elyanto.
Elyanto menjelaskan, UMK Banyuasin 2024 tersebut masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Sumsel Provinsi Pertama ! 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Ini Terapkan CSIRT
Jika sudah mendapat persetujuan, maka UMK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan UMK Banyuasin 2024 ini disambut baik oleh para pekerja.
Mereka menilai kenaikan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
BACA JUGA:Kura-kura Matahari, Keajaiban Hayati Indonesia yang Berada di Ambang Kepunahan
Sumber: