Agus Fatoni Resmi Jabat Pj Gubernur Sumsel, Ini Tugas yang Harus Segera Dijalankannya

Agus Fatoni Resmi Jabat Pj Gubernur Sumsel, Ini Tugas yang Harus Segera Dijalankannya

Agus Fatoni menerima SK Pj Gubernur Sumsel dari Mendagri RI, Tito Karnavian, Senin 2 Oktober 2023.--

“Karhutla segera kita ditangani, kemudian kemiskinan ekstrem, stunting, penanganan inflasi. Serta tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan lainnya yang selama ini harus menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Kabut Asap Kian Gawat, Disdikbud Banyuasin Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya

Menurut Agus Fatoni, dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan anggota, kemudian bersama Forkopimda dan akan konsolidasi internal bersama Pemprov Sumatera Selatan. 

“Untuk penanganan karhutla secepatnya kita akan segera rapat, di sana sudah ada Satgas yang diketuai oleh Gubernur.

Nanti tentu akan gabung dengan satgas TNI/Polri dan juga kita mengundang Bupati /Walikota selaku anggota. Jadi segera kita rapatkan melibatkan pihak terkait, kita akan turun ke lapangan,” tegasnya. 

Sementara dalam upaya penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan inflasi yang menjadi prioritas nasional. Dia juga akan mengajak seluruh pihak bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, TNI/Polri berkerjasama.  

“Kita harus bisa bersama-sama provinsi, kabupaten/kota dan juga seluruh pihak yang terkait dengan ini yang tetap harus kita tingkatkan," paparnya.

Terkait dengan angenda Pilkada serebtak tahun 2024, Agus Fatoni menegaskan, Pemprov dan Pemkab/Pemkot wajib menganggarkan dana Pilkada 40% di tahun 2023 dan 60% di 2024.

"Jadi akan segera kita koordinasikan untuk bisa segera dipenuhi anggaran Pilkada 40% dan 60%ini.  Saya pulang kampung  harus membangun Sumsel bersama-sama dengan yang lain,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dr Agus Fatoni MSi, dilahirkan pada 6 Juni 1972 adalah birokrat Indonesia, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1994 atau angkatan ke-3, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.*

Sumber: