Tenaga Kesehatan Sukarela Bisa Ikut CASN PPPK?

Tenaga Kesehatan Sukarela Bisa Ikut CASN PPPK?

--

Dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

BACA JUGA:Luar Biasa, Guru di Banyuasin Ini Raih Anugerah Inovator Sumsel Tahun 2023, Ini Identitas dan Inovasinya

"Surat keterangan bekerja minimal 2 tahun surat keterangan aktif sampai dengan saat ini. Yang dikeluarkan surat tidak mesti kadinkes, kepala unit kerja masing-masing, yakni Kepala Puskesmas," ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Kadinkes Banyuasin dr Rini Pratiwi melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Dhani menyebutkan jika aturan yang dikeluarkan BKN jelas yang bisa mengikuti seleksi minimal bekerja di instansi selama 2 tahun.

"Jadi TKS bisa sesuai pengumuman yang dikeluarkan BKN," ujar Dhani. 

Jadi sambungnya bagi tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi agar dapat mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

"Terkait nominal gaji yang diminta, kalau memang tidak ada gaji dikosongkan saja jangan dibuat," ujarnya.*

Sumber: