Tenaga Kesehatan Sukarela Bisa Ikut CASN PPPK?

Tenaga Kesehatan Sukarela Bisa Ikut CASN PPPK?

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pemkab Banyuasin membuka sebanyak 1.160 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan. 

Pendaftaran PPPK tahun anggaran 2023 dibuka mulai tanggal 19 September 2023.

Tahun ini terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.

BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas di Banyuasin Ditemukan Tak Bernyawa, Ini Lokasi Penemuannya

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. 

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:Hore! Kini Jarak Tempuh Palembang-Musi Rawas Hanya 4 Jam Saja, Habiskan Anggaran Segini

Dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Namun, syarat ini masih menimbulkan kegalauan terhadap tenaga kesehatan sukarela (TKS).

Para TKS ini mempertanyakan apakah bisa tetap mengikuti seleksi atau masih menjadi penonton seperti tahun lalu. 

BACA JUGA:Tunaikan Janji, Askolani 'Kawal' Langsung Bella Kontrol ke RSUD Banyuasin

Menanggapi kegalauan itu, Kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edy Haryono melalui Sekban Ishak Juharsa mengatakan, Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan bahwa pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sumber: