Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, Kepala SMA Se-Sumsel Diminta Lakukan 5 Langkah Ini

Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, Kepala SMA Se-Sumsel Diminta Lakukan 5 Langkah Ini

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Semakin parahnya dampak kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan, berakibat makin buruknya kualitas udara.

Tak hanya itu, kebakaran hutan lahan juga berimbas makin tebalnya kabut asap.

Tentu saja hal ini berpengaruh pada aktivitas di luar ruangan, termasuk berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Bakal Rekrut 17.948 KPPS, Catat Syaratnya, Mahasiswa Jadi Prioritas

Untuk itulah, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran terkait dampak kabut asap.

Surat edaran yang ditandatangi Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi tanggal 6 September 2023 itu, kepala SMA se-Sumsel diminta untuk mengambil langkah-langkah jika kabut asap dirasa kian mengganggu aktivitas pembelajaran.

Diketahui, surat edaran bernomor, Nomor 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tetang penanganan dampak poluasi udara pada SMA/negeri/swasta di Kota Palembang.

BACA JUGA:Ini Hasil Pilkades E-voting di 8 Desa di Kabupaten Banyuasin

Berikut isi surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan kualitas udara di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, dimana menurut BMKG SMB II terjadi peningkatan titik hotspot (api) yangg mneyebabkan polusi uda berupa residu dari asap kebakaran.

Sehingga membuat kualitas udara di Kota Palembang menjadi tidak sehat.

BACA JUGA:Cek Hasil Lengkap Pilkades Serentak Secara Manual di 40 Desa di Kabupaten Banyuasin

Untuk mengantisipasi dampak negatiff dari polusi udara tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah terdampak untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.

Sumber: