Calon Kades yang Tidak Puas Hasil Pilkades Dapat Lakukan Langkah Ini
Bupati Banyuasin saat memonitoring pelaksanaan pilkades serentak, Sabtu 9 September 2023, kemarin.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Proses pemungutan hingga penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 48 desa 18 kecamatan di Kabupaten Banyuasin, berjalan lancar.
Meskipun demikian sesuai tahapan dan jadwal, panitia desa tetap membuka masa sanggah 3X 24 jam mulai 10-12 September 2023.
Masa sanggah diperuntukkan bagi calon kades yang merasa tidak puas terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Pantau Pilkades Serentak 2023, Begini Pesannya Kepada Para Calon
"Jadi masa sanggah ini dibuka selama tiga hari. Kalau pantauan kami hingga hari ini tidak ada laporan," ujar Kadis PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah melalui Kabid Pemdes Lendra Syahputra, Minggu 10 September 2023.
Ia menjelaskan jika terdapat sanggahan, sesuai aturan maka akan diselesaikan di panitia Pilkades tingkat desa, kecamatan dan Pemkab Banyuasin.
"Kalau sudah ke tingkat atas yakni Bupati Banyuasin, keputusan akan bersifat final sebagai keputusan akhir," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Hasil Pilkades di Sumber Marga Telang, Incumbent Menang Telak
Namun jika tidak terdapat sanggahan tahapan selanjutnya pelantikan bagi kepala desa terpilih.
"Kalau berjalan lancar nanti menunggu pelantikan yang rencananya Desember 2023 nanti," katanya.
Adapun nama-nama desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak September 2023 mendatang yakni:
BACA JUGA:Hasil Lengkap Pilkades di Air Kumbang Banyuasin, 3 Calon Incumbent Menang
Desa Tirto Sari dan Perambahan Baru Kecamatan Banyuasin I.
Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin II.
Sumber: