Pilkades Serentak di Banyuasin Masuki Masa Tenang, Ini Ketentuan Soal Alat Peraga Kampanye
![Pilkades Serentak di Banyuasin Masuki Masa Tenang, Ini Ketentuan Soal Alat Peraga Kampanye](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/f029a2aefebdab55ebbe06a3a6a4b2c4.jpg)
Kepala DPMD Banyuasin, Rayan Nurdinsyah.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Banyuasin sudah memasuki masa tenang.
Masa tenang berlangsung sejak 4-6 dilanjutkan pencoblosan kepala desa 9 September 2023.
Diketahui, terdapat 48 desa di Kabupaten Banyuasin yang menjalani Pilkades pada tahun ini.
BACA JUGA:Terjaring Operasi Zebra Musi 2023?, Kenali Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin Raya Nurdiansyah menerangkan selama masa tenang hingga pelaksanaan pencoblosan, alat peraga kampanye harus bersih dari tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini menjadi tugas masing-masing tim pemenangan calon dan panitia di masing-masing desa.
Pihaknya terus memantau pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkades, supaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:48 Desa di Kabupaten Banyuasin Bakal Gelar Pilkades Serentak, Ini Nama-nama Desanya
Masing-masing calon diminta berkomitmen mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terwujudnya situasi dan kondisi yang kondusif.
Di antaranya mematuhi peraturan tentang pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang.
"Di masa tenang ini, atribut kampanye harus bersih. Jika masih ada, menjadi tugas masing-masing calon dan panitia penyelenggara untuk membersihkan," terangnya, Selasa 5 September 2023.
BACA JUGA:Innalilahi Wainailaihi Rojiun: Sekcam Air Kumbang Pagi Ini Berpulang
Ia meminta kepada masyarakat yang terlibat dalam Pilkades agar menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.
Pihaknya bakal melakukan pemantauan langsung di lapangan secara berkala pada pelaksanaan Pilkades nanti.
Sumber: