Mantan Kades di Pulau Rimau Banyuasin Lapor Polisi, Ini Kasusnya

Mantan Kades di Pulau Rimau Banyuasin Lapor Polisi, Ini Kasusnya

Kantor Polres Banyuasin--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM  Mantan Kades di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Mario (59), mendatangi Polres Banyuasin

Kedatangan warga Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau ini untuk melaporkan aksi pengrusakan di kediamannya.

Aksi pengrusakan itu dilakukan puluhan warga dengan cara membongkar garasi mobil miliknya pada Minggu 30 Juli 2023 siang dengan menggunakan linggis, palu dan alat lainnya. 

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Mantan Kades Pulau Borang Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam waktu cepat, garasi milik mantan kades itu pun rata dengan tanah.

"Saat itu saya ada di rumah ketika kejadian berlangsung, saya tidak melakukan perlawanan karena dikhawatirkan ribut," katanya.

Oleh karena itu ia membuat laporan ke Mapolres Banyuasin tepatnya di Unit Pidum dengan nomor LP 85/VII/2023/SPKT dengan harapan pelaku cepat di tangkap.

BACA JUGA:Ikuti Rapat Pramuka, Motor Guru di Banyuasin Raib

"Saya berharap aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku," tuturnya.

Apalagi dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Lokasi garasi itu berada di tanah saya, entah kenapa mereka protes dan membongkar garasi mobil milik saya," tegasnya. 

BACA JUGA:Terkait Aksi Demo Warga Tegal Binangun, Bupati Askolani: Ingin Pindah? Silakan

Diakui Mario, dirinya memiliki SPH atas lahan tersebut yang sempat diprotes pemerintah desa setempat. SPH itu sendiri ditandatangani oleh Antony Liando yang saat itu menjabat sebagai Camat Pulau Rimau. 

Chairul Rozikin warga Teluk Betung mengatakan kalau lahan itu bukan aset milik desa, akan tetapi sudah dimiliki dan digunakan Mario Agus sejak tahun 2007. 

Sumber: