Tiga 'Tikus' Ini Dibekuk Saat Grogoti Sawit

Tiga 'Tikus' Ini Dibekuk Saat Grogoti Sawit

Tiga pelaku pencuri buah sawit milik PT SMB.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Tiga 'tikus' sawit berhasil dibekuk Polsek Tungkal Jaya Kabupaten Muba saat menggerogoti buah sawit.

Ketiganya adalah Lihan (27), Sutris (35) warga simpang Tungkal dan Peri (33) warga teluk kijing.

Ditangkap karena terlibat kasus pencurian buah sawit milik PT SMB, Senin 29 Mei 2023 yang lalu. 

BACA JUGA:Bujangan Dibekuk Saat Belanja di Warung

Ketiganya beraksi bersama dua rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi menjelaskan pelaku dilakukan penangkapan saat melakukan aksi penjarahan.

Sementara dua orang berhasil kabur.

BACA JUGA:Terpeleset di Sungai, Warga Sungsang Banyuasin Ini Ditemukan Tak Bernyawa

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 49 tandan buah segar (TBS) sawit, 1 tojok, 1 egrek, 1 angkong, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tungkal jaya untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Tuntutan Masyarakat Seterio Banyuasin Akhirnya Dikabulkan PT Waskita, Hanya Saja...

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3,-4, dan -5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tambah Nirwan.*

Sumber: