Demi Membayar Hutang, Arif Tega Rampok dan Bunuh Sepupunya

Demi Membayar Hutang, Arif Tega Rampok dan Bunuh Sepupunya

Tiga pelaku saat digiring petugas. Ketiganya mengaku jika aksi nekat tersebut lantaran ingin membantu pelaku Agus terlepas dari lilitan hutang.--

"Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB," tambahnya.

Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri.

Keempat pelaku, kata Kasat Harry akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dan Pasal 363KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kasat.*

Sumber: