TPS Ilegal di Kawasan Tegal Binangun Banyuasin Dibersihkan, Segini Sampah yang Dievakuasi

TPS Ilegal di Kawasan Tegal Binangun Banyuasin Dibersihkan, Segini Sampah yang Dievakuasi

Proses pembersihan sampah di kawasan Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin menggunakan alat berat. Sekitar 48 ton sampah berhasil dievakuasi, Minggu 28 Mei 2023.--

PANGKALAN BALAI - UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Rambutan, mengevakuasi 48 ton sampah.

Sampah yang dievakuasi itu dibersihkan dari kawasan Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu 28 Mei 2023.

Sampah yang selama ini dibuang secara sembarangan oleh oknum warga di pinggir jalan di sepanjang kawasan Tegal Binangun, Banyuasin ini sudah menumpuk.

BACA JUGA:Otak Perampokan Tauke Sawit Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Bahkan, jumlah lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan ini ada beberapa titik yang diduga sudah lama dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Rambutan, Almubaroq SIp mengatakan jika pihaknya menerjunkan petugas kebersihan untuk membersihkan tumpukan sampah yang ada di ruas kawasan Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan.

Dengan dibantu satu unit alat yang merupakan bantuan dari perusahaan, dan mensiagakan 4 unit angkutan sampah, sekitar 48 ton berhasil diangkut.

BACA JUGA:Ini Tampang 3 Pelaku Perampokan Tauke Sawit Pulau Rimau

"Total sampah yang dievakuasi sekitar 48 ton," katanya.

"Dari aksi pembersihan ini, kita siagakan 4 unit truk yang mengangkut sampah-sampah ke TPA di kawasan Air Kumbang," kata Mubaroq.

Dan memang, permasalahan TPA ilegal ini terus menjadi PR.

BACA JUGA:Pelaku yang Menghabisi Tauke Sawit Tertangkap, Ternyata Keponakan Sendiri, Ini Motifnya

Betapa tidak, sejumlah oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini, mengaku adalah warga Palembang.

"Selama ini yang kami tangkap buang disana waktu dicek KTP mereka semua dari warga Palembang," ungkapnya.

Sumber: