Bocah 7 Tahun Dirudapaksa, Ini Identitas Dua Pelakunya
Pelaku yang sudah diamankan di Polres Banyuasin usai dilaporkan lantaran rudapaksa terhadap korban yang masih di bawah umur.--
BACA JUGA:Pelaku Perlihatkan
"Setelah ditanya, korban mengungkapkan bila sudah dibujuk pamannya dan juga teman kakek korban. Dari situ, kakek korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polres," kata Harry.
Dari laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, kedua pelaku langsung diamankan.
Dari pemeriksaan, pelaku Katiman (53) setidaknya sudah tiga kali melakukan rudapaksa terhadap korban. Pelaku Katiman, melakukan aksinya terhadap korban di rumah pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Eksibisionis Teror Warga Betung, Bermodus Ini Pelakunya Buat Ketakutan Korban
"Karena, kedua orangtua korban ini sudah berpisah. Jadi, korban ini tinggal bersama kakeknya. Lantaran kakek korban ini selalu pergi untuk bekerja, jadi karena kenal baik dengan pelaku Katiman ini, maka titipkanlah ke pelaku," jelas Harry.
Sedangkan, paman korban yakni pelaku Sopian yang datang ke juga rumah orangtuanya memanfaatkan momen untuk melakukan rudapaksa terhadap korban ketika rumah sedang sepi.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam pasal berlapis dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.(*)
Sumber: