TPS Ilegal Rambutan: Pemerintah Kecamatan Sudah Bertindak, Tapi Warga...
Titik pembuangan sampah ilegal di pinggir ruas jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu 4 Maret 2023.--
Dan memang, saat adanya personil yang berjaga, aksi membuang sampah sembarangan itu tidak terlihat. Namun, setelah personil ditarik, hal itu kembali dilakukan masyarakat.
"Yang jadi ada petugas, tidak ada yang buang (sampah). Eh pas sudah tidak ada yang berjaga, mulailah membuang sampah disana lagi," keluhnya.
Diakui Guntur, jika sampah-sampah yang ada di beberapa titik sepanjang jalan Desa Sungai Pinang hingga ke perbatasan Desa Pegayut Kabupaten OKI mayoritas berasal dari sampah yang dibuang dari Kota Palembang.
BACA JUGA:4 Desa di Kecamatan Rambutan Banyuasin Ini Rawan Banjir
"Sering kali kita melihat sampah-sampah dari pasar. Material bekas bangunan," ujarnya.
Lantas, bagaimana upaya Pemerintah Kecamatan Rambutan untuk mencegah masyarakat membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya?
BACA JUGA:Bupati Askolani Akui Tak Ingin Nyalon Jabatan Ini, Kok Begitu?
"Kalau sampah-sampah milik masyarakat Rambutan, dibuang ke TPA di Air Kumbang. Sementara untuk rencana TPA di Desa Menten, kita berharap segera direalisasikan. Agar sampah tidak terlalu jauh dibawa ke Air Kumbang," imbuhnya.*
Sumber: