TPS Ilegal Rambutan: Pemerintah Kecamatan Sudah Bertindak, Tapi Warga...
Titik pembuangan sampah ilegal di pinggir ruas jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu 4 Maret 2023.--
RAMBUTAN, HARIANBANYUASIN.COM - Ruas pinggir jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan yang menjadi titik pembuangan sampah ilegal oleh oknum masyarakat, makin menggila.
Meski Pemerintah Kecamatan Rambutan dan Pemerintah Desa Sungai Pinang telah menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut, namun masyarakat tidak kapok.
BACA JUGA:Di Kecamatan ini, 8 Titik TPS Ilegal Buat tak Nyaman Pengguna Jalan
Hal itu diungkapkan Camat Rambutan, Mursal Marsup SHI MH melalui Sekcam Guntur, Sabtu 4 Maret 2023.
Kata dia, pihaknya sangat prihatin dengan aksi masyarakat yang masih membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
"Sudah kita tutup, dan berkali-kali kita bersihkan dengan menggunakan alat berat. Bahkan kami menempatkan personil disana untuk berjaga," kata Guntur.
BACA JUGA:Terkendala Minimnya Saksi, Kasus Pembuangan Bayi Belum Terungkap
Sumber: