Menang Gugatan Tetap Tak Kunjung Dilantik Menjadi Kades, Anwar Ajukan Eksekusi ke PTUN

Menang Gugatan Tetap Tak Kunjung Dilantik Menjadi Kades, Anwar Ajukan Eksekusi ke PTUN

--

 

Ia berharap Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang agar melaksakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Palembang Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG tanggal 15-06-2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 206/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 13-10-2022.

 

Sementara itu, Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah menyebutkan pihaknya masih mengkaji hasil putusan tersebut.

 

"Masih dikaji," jawabnya singkat.*

Sumber: