Menang Gugatan Tetap Tak Kunjung Dilantik Menjadi Kades, Anwar Ajukan Eksekusi ke PTUN

Menang Gugatan Tetap Tak Kunjung Dilantik Menjadi Kades, Anwar Ajukan Eksekusi ke PTUN

--

SUNGAI REBO, HARIANBANYUASIN.COM - Kesal lantaran nasibnya tak kunjung dilantik menjadi kepala desa (Kades), membuat Anwar harus menempuh eksekusi PTUN.

 

Itu ditempuhnya lantaran gugatan yang dia layangkan terkait sengketa Pilkades yang digelar di Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin hingga saat ini belum juga menerima kepastian pelantikan dirinya.

 

Padahal, gugatannya terhadap Bupati Banyuasin telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang sudah pasti (in kracht van gewijsde).

 

Untuk itu, Anwar melalui kuasa hukumnya Muhammad Akbar SH, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

"Kita sudah ajukan eksekusi ke PTUN. Kita harap klien kami segera dilantik menjadi kepala desa sesuai putusan PTUN," ujarnya.

 

 

Selain itu, para pihak termasuk Pemkab Banyuasin telah diberitahukan isi putusan tersebut, namun sayangnya hingga kini putusan itu belum dilaksanakan.

 

"Tapi sampai saat ini termohon yakni Pemkab Banyuasin mangkir dan tidak melaksanakan isi putusan perkara A Ouo tersebut," tegasnya.

Sumber: