Mantan Camat Rantau Bayur Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Desa
--
“Saksi-saksi hanya menerangkan berdasarkan laporan dari ketua PMD, tidak terjun langsung, dan tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan secara langsung,” katanya.
Seperti diketahui dalam dakwaan, terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta.
Yakni dalam hal penggunaan dana desa untuk infrastruktur pasar.
Sehingga dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Sumber: