Mantan Camat Rantau Bayur Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Desa

Mantan Camat Rantau Bayur Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Desa

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan sembilan saksi, untuk terdakwa oknum Kades Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Dardanela, yang diduga korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

 

Para saksi yang dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim  yang diketahui Sahlan Efendi SH MH, yakni Hasanul (mantan Camat Rantau Bayur) Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi, dan Mulyono.

 

Selaku Camat Rantau Bayur kala itu, Hasanul menyebut dia hanya sebagai pengawas penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Menang.

 

“Anggaran DD Desa Tanjung Menang TA 2019 itu sebesar Rp1,3 miliar. Setahu saya, ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar,” katanya.

 

Saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping,mengetahui terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana. Seperti pembangunan MCK, pagar jembatan, los pasar, dan pagar desa. 

 

“Tapi volumenya saya tidak tahu, termasuk anggarannya. Karena langsung dilaporkan Kades ke Kementerian Desa,” akunya.

 

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa Dardalena, Supendi SH, menilai dari 9 saksi yang dihadirkan JPU, intinya memberikan keterangan selaku pendamping lokal Desa Tanjung Menang, tidak melakukan perencanaan dan pengawasan.

 

Sumber: