Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya

Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya

Ilustrasi--

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000

 

Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000. 

- Kendaraan roda empat: Rp100.000.

 

Namun, sebelum memperpanjang STNK, penuhi dahulu persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan.

 

Syarat perpanjangan STNK:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

 

Sumber: