Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya

Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya

Ilustrasi--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Jika tidak ingin kendaraan bermotornya dihapus dari data, hendaknya pemilik segera melakukan pembayaran pajak.

 

Pajak yang salah satunya harus dibayarkan adalah pajak 5 tahunan. Lantas, berapa sih biaya untuk membayar pajak lima tahunan tersebut?

 

Mengingat, selama ini masyarakat tidak mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan lantaran tidak mengetahui jumlahnya. Bahkan, sering kali juga harus kekurangan uang saat harus membayar.

 

Untuk mengetahui berapa duit yang harus kita keluarkan saat membayar pajak lima tahunan? Mengingat saat harus membayar pajak lima tahunan, artinya juga harus melakukan pergantian plat kendaraan.

 

Diketahui, jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, menjadi acuan untuk membayar perpanjangan STNK. Berikut rinciannya!

 

Perpanjangan STNK: 

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000

Sumber: